Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Oleh Pemerintah
Dilansir dari situs berita resmi. Saat di cari di google dengan kata kunci "penarikan sertifikat tanah" maka akan muncul berita-berita dari situs berita resmi di antara dengan judul, Pemerintah Tegaskan tidak ada penarikan sertifikat tanah, Sertifikat tanah tidak akan ditarik meski diganti elektronik, jangan mau sertifikat tanah ditarik, dan lain-lain.
Salah satu kesalahpahaman yang terjadi adalah adanya penarikan sertifikat lama secara besar-besaran saat sertifikat elektronik belum diterima. Warga takut sertifikat yang diganti justru akan merugikan dan berpotensi disalahgunakan.
Apakah benar sertifikat lama akan ditarik?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.
Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.
Dalam kata lain, pemilik sertifikat tidak berhak memberikan sertifikat fisik ke pihak manapun sebelum menerima sertifikat elektronik dari BPN.
Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.
Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Tapi dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat. Entah kapan tepatnya, tak lagi dijelaskan secara rinci.
Dalam aturan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dalam buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan. Seluruh warkah akan dilakukan alih media alias scan dan disimpan pada pangkalan data.
"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).
Apakah akan terjadi penarikan besar-besaran?
Perlu diingat, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap. Karena bertahap, saat ini BPN baru memberlakukan proyek percontohan (pilot project) di beberapa wilayah.
Oleh karena itu, tidak ada penarikan sertifikat elektronik secara besar-besaran. Sertifikat fisik yang ada saat ini tetap berlaku dan dilayani seperti biasa.
Nantinya jika sudah diberlakukan, masyarakat bisa mengajukan pembuatannya. Jadi, tidak dibenarkan jika ada pihak yang meminta sertifikat fisik, sedangkan sertifikat elektronik belum didapat.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati bilang, pengajuan pembuatan sertifikat elektronik dari sertifikat konvensional sama seperti pengajuan ganti blanko pada sertifikat tanah yang lama.
Pergantian dilakukan sesuai permohonan masyarakat. Tentu saja, sertifikat yang diganti adalah sertifikat yang baik-baik saja alias tidak bermasalah.
"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.
Lalu, bagaimana bila ada pihak yang ingin menarik sertifikat?
Jawabnya, perlu ditolak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR Sofyan Djalil. Masyarakat diminta tidak melayani penarikan sertifikat bila ada pihak yang mengaku dari kantor BPN.
Sofyan pun berpesan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan keamanan pendaftaran sertifikat elektronik. Pihaknya akan melakukan pendaftaran dengan sistem elektronik sehingga lebih andal, aman, datanya terekam, dan bertanggung jawab.
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," tegasnya.
Bagikan Pesan Ini
Jadi warga bisa menyebarkan informasi di bawah ini ke semua orang.
Hati-hati dengan adanya berita penarikan sertifikat oleh BPN dan diganti dengan sertifikat elektronik. TIDAK AKAN ADA PENARIKAN SERTIFIKAT yg sudah di tangan oleh pemerintah. Jika ada oknum yg mengakui pegawai BPN untuk menarik sertifikat tanah, JANGAN diserahkan ke oknum tsb, krn mereka penipu yg akan melarikan sertifikat tanah anda. Tolong sebarkan ke orang2, supaya tidak ada yg jadi korban penipuan "perampasan " sertifikat tanah oleh oknum yg tidak bertanggung jawab.
Inti dari penjelasan Biro Humas BPN tentang Sertipikat Elektronik antara lain :
1. Terkait teknis penerbitan sertp El. menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
2. Pemberlakuan sertp El akan di lakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah prov/kab/kota
3. Setelah pemberlakuan sertipikat El tidak ada penarikan sertipikat masyarakat, sertipikat yg ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
4. Sertipikat El sementara akan prioritas diterbitkan bagi tanah tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertipikat masyarakat.
4. Apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat El, pemilik sertipikat dapat mengajukan ALIH MEDIA dari sertipikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertipikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jd tidak ada penarikan besar besaran.
5. Sertipikat yang dialih mediakan tersebut adalah sertipikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan catatan keberatan lain.
Bagi yang kedatangan orang yang meminta Sertifikat tanah dan mengatasnamakan Pemerintah, bisa disuruh menunggu dulu. Lalu anda diam-diam menghubungi RT dan juga Polisi untuk datang dan menangkap penipu tersebut.
Sumber berita. CNN Indonesia
Posting Komentar untuk "Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Oleh Pemerintah"